Al Azhar Memorial Garden Karawang

Al Azhar Memorial Garden Karawang
Al Azhar Memorial Garden Karawang kali ini membahas tentang alasan utama mengapa memilih Al-Azhar Memorial Garden. Al-Azhar Memorial Garden adalah salah satu unit usaha Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang  bergerak di bidang layanan pemakaman Islam.

Al-Azhar Memorial Garden dibangun untuk melayani umat yang ingin dimakamkan sesuai syariat Islam, sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang syariat pemakaman Islam. Terbentang seluas 25 hektar di wilayah Karawang Timur, Al-Azhar Memorial Garden siap menampung sekitar 29.000 ribu jenazah muslim dari wilayah Jabodetabek, Karawang, Cikarang, Bandung, dan sekitarnya.

Latar Belakang Al-Azhar Memorial Garden

Pada saat ini, masyarakat Indonesia yang berada di wilayah perkotaan dengan jumlah penduduk yang terus meningkat menghadapi permasalahan semakin terbatasnya pemakaman yang disediakan oleh pemerintah dan masyarakat. Perlu diketahui bahwa Wilayah DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektar diproyeksikan membutuhkan lahan makam seluas 785 hektar. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta tahun 2011, ditargetkan 745 hektarPadahal, luas makam di Jakarta hanya 576 hektar. Jadi, Jakarta jelas masih kekurangan lahan sebesar 209 hektar.

Tingginya angka warga Jakarta yang meninggal dunia, dengan rata-rata per hari mencapai 111 orang, berarti mulai 2012 dan seterusnya, lahan pemakaman di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan. Selain usaha menambah luas lahan makam, dilakukan juga kebijakan menumpuk jenazah dalam satu lubang makam bagi yang masih ada hubungan keluarga. Jarak waktunya minimal dua tahun, hal itu untuk mengantisipasi over-loadnya lahan makam.

1. Berdasarkan Syariat Islam
Al-Azhar Memorial Garden dikelola berdasarkan syariat Islam—mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman—seluruhnya mengikuti aturan Islam.

Aturan pemakaman Islam menurut syariah adalah sebagai berikut:
  • Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
  • Menghadap kiblat.
  • Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah dan tidak dibangun apa pun di atasnya.
  • Terdapat batu nisan sebagai penanda.
  • Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
  • Kedalaman makam 1,5 meter.
  • Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
  • Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram.

2. Dikelola Secara Profesional
Selain syar’i, Al-Azhar Memorial Garden juga dikelola secara profesional. Profesionalitas tersebut tercermin pada penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti masjid, musala, toilet, dan tempat parkir, serta perawatan yang rutin dilakukan sehingga pemakaman senantiasa tampak asri, bersih, dan indah.

Untuk Konsultasi Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden silahkan Hubungi :
Kindo Square Blok B4, Jl. Duren Tiga Raya No. 101, Jakarta Selatan
Marketing :
Arumi
Hp / Wa : 081293871079